Jakarta, Aktual.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menunggu laporan Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam DKI Novel Chaidir Bamukmin, yang mengaku diteror usai hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Kita tunggu kapan yang bersangkutan mau ke LPSK,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat ditemui, Jumat (20/1) malam.
LPSK, kata dia akan terlebih dulu melakukan kroscek laporannya pria yang biasa disapa Habib Novel itu. “Intimidasi dan tekanan yang ditujukan kepadanya seperti apa. Dilakukan dalam kerangka apa? Setiap permohonan perlindungan, apakah memenuhi persyaratan sesuai UU atau tidak. Dilihat dulu duduk perkaranya.”
Dia mengaku, tidak semua laporan kepada LPSK akan diterima, karena harus memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan. “Itu hak setiap orang, saksi atau korban yang merasa terancam, akibat seperti kesaksian yang dia berikan. Kalau memenuhi syarat kita berikan perlindungan sesuai UU.”
“Ada yang bentuk fisik, pengamanan, dan perlindungan hukum juga. Sesuai dengan haknya, tergantung pertama kita lihat sebagai saksi, korban atau pelapor.”
Novel sebelumnya ingin mengadu ke LPSK karena mendapat banyak teror usai menjadi saksi di sidang kasus Ahok. Rencananya dia akan datang ke LPSK pada Senin (23/1) mendatang dengan membawa bukti teror dan intimidasi.
“Teror bertubi-tubi. Saya melihat, begitu saya duduk di persidangan. Dari situ, BAP saya kan dipegang penasihat hukum Ahok. Hari itu juga saya langsung dapat teror. Ada SMS, telepon, WhatsApp,” ujar Novel.
Kronologi terjadinya teror tersebut. Dia mengatakan pada BAP tertera nomor handphone-nya dan dipegang oleh tim pengacara Ahok. Setelah itu, Novel mengaku mendapat teror hingga Kamis (19/1) malam.
“Ada teror bercanda, kayak Fitsa Hats-lah. Ada kata-kata kasar. Teror nggak berhenti-berhenti. Ini penyerangan sistematis yang direncanakan. Nggak mungkin orang kita sendiri (yang melakukan teror). Yang jelas kata-kata itu dari pihak lawan.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby