Jakarta, Aktual.com – Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan perlu diusulkan adanya regulasi yang menyentuh kepentingan korban dibandingkan hanya menghukum pelaku kejahatan.
Hal ini diungkapkan Semendawai saat konferensi pers yang mengambil tema “Mengembalikan Kehidupan Sosial Korban” di Kantor LPSK Jakarta, Kamis (8/3).
Ketua LPSK ini mengungkapkan bahwa pada proses peradilan pidana, korban hanya kerap dimanfaatkan sebagai alat bukti mengungkap sebuah tindak pidana dengan tujuan menghukum pelaku, namun negara abai soal pemilihan kehidupan sosial korban pascakejadian tindak pidana.
“Tak sedikit korban yang harus menjadi ‘survivor’ menjalani kehidupan pascamengalami tindak pidana seorang diri,” ungkapnya.
Semendawai mencontohkan korban perdagangan manusia, seorang gadis yang baru menginjak remaja diselamatkan penegak hukum setelah menjadi korban pelakunya dijadikan PSK.
Setelah diselamatkan dan para pelaku dihukum, lanjutnya, namun pihak pemerintah membiarkan kehidupannya tanpa ada bantuan apapun sehingga gadis ini dimungkinkan akan kembali terjerumus dan kembali “kehidupan malam”.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid