Untuk melakukan itu, katanya, LPSK berupaya melakukan peningkatan kualitas hidup Korban dengan melakukan kerja sama dengan instansi terkait yang berwenang berupa bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan.
Namun, dalam pemenuhan psikososial korban, pemerintah terkadang masih menyamaratakan mereka dengan orang miskin, padahal korban kejahatan tidak bisa disamakan dengan warga miskin karena mereka menjadi korban akibat kelalaian negara dalam menjaga warga negara.
Menurut Semendawai, rehabilitasi psikososial penting agar korban bisa menjalankan fungsi sosialnya secara wajar pascamenjadi korban tindak pidana.
“Misalnya, melalui upaya menyiapkan peluang mendapatkan pekerjaan (pelatihan kerja, modal usaha), jaminan keberlangsungan pendidikan (kuliah bagi dewasa, dan sekolah bagi korban anak, maupun bagi anak korban yang orangtuanya menjadi korban tindak pidana terorisme).
Untuk fasilitasi ini, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait, misalnya, Dinas Tenaga Kerja ataupun Dinas Pendidikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid