Semendawai mengatakan pihaknya akan terus mengaungkan pemahaman dan semangat untuk memberikan bantuan rehabilitasi psikososial ini, baik melalui pemberitaan, agar semangat membantu korban melalui psikososial bisa terus terjaga.

Dengan demikian, tujuan dar proses peradilan pidana tidak hanya menjadi sarana untuk menghukum pelaku, melainkan jadi sarana bagi korban untuk mendapatkan kembali kehidupan sosialnya seperti sebelum terjadinya tindak pidana, harap Semendawai.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid