Jakarta, aktual.com – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan terjadi peningkatan jumlah pengajuan permohonan perlindungan dari masyarakat kepada lembaga ini sekitar 232 persen selama tahun 2022 bila dibandingkan tahun 2021.
Hasto menyebut LPSK tahun 2022 menerima sebanyak 7.777 pengajuan permohonan perlindungan dari masyarakat, sedangkan tahun 2021 hanya ada 2.341 pengajuan permohonan perlindungan dari masyarakat.
“Jumlah keseluruhan permohonan yang diterima LPSK tahun 2022 meningkat sekitar 232 persen dibandingkan tahun 2021,” kata Hasto saat Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Hasto menyebut dari 7.777 pengajuan permohonan perlindungan dari masyarakat tahun 2022, sebanyak 2.104 permohonan di antaranya memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk diregistrasi sebagai permohonan guna ditindaklanjuti dengan penelaahan.
“Sedangkan sebanyak 1.673 pengajuan kami kategorikan sebagai permohonan yang tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil,” ujarnya.
Berdasarkan wilayah asal pemohon, Hasto menyebut DKI Jakarta menjadi provinsi yang paling banyak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada tahun 2022, yakni sebanyak 1.292 permohonan.
“Disusul Jawa Barat sebanyak 850 permohonan dan Jawa Tengah sebanyak 751 permohonan. Barangkali ini terkait kedekatan geografis dengan Kantor LPSK,” katanya.
Ia mengatakan peningkatan signifikan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK pada tahun 2022 terjadi paling banyak pada kasus tindak pidana pencucian uang.
“Ada sebanyak 3.725 kasus menyangkut kasus investasi ilegal ‘robot trading’ yang mengajukan permohonan restitusi dan sebagian lagi mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi yang menjerat para pelaku dengan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ujar Hasto.
Terkait peningkatan permohonan tersebut, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta LPSK untuk lebih proaktif dan maksimal dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat dengan cara ‘jemput bola’.
“Kita mengapresiasi (capaian) LPSK, cuma memang kita ingin mendorong kerja LPSK ini lebih menjemput bola,” kata Habiburokhman.
Hal tersebut disampaikan menanggapi kasus rudapaksa yang menimpa siswi di Lahat, Sumatera Selatan, di mana pelakunya mendapatkan tuntutan dan vonis yang sangat ringan sehingga keluarga korban terlunta-lunta mencari keadilan, bahkan berkampanye melalui media sosial hingga ke DKI Jakarta untuk menemui salah satu pengacara kondang.
“Bisa sampai ada vonis ringan saya pikir karena sejak awal kita (lembaga formal) lalai tidak maksimal memberikan perlindungan kepada korban sehingga mungkin korban yang secara struktural keluarganya lemah bisa diintimidasi, bisa ditekan, dan dipaksa menerima vonis yang begitu ringan,” tuturnya.
Ia berharap agar kasus serupa menjadi catatan dan evaluasi agar tidak kembali terulang ke depannya. “Ini kita agak sedikit kecolongan pak, bukan hanya LPSK, kami juga kecolongan. Ini semacam otokritik, tapi kita berharap LPSK di kasus-kasus yang seperti ini bisa lebih maksimal lagi,” ucapnya.
Raker Komisi III DPR RI dengan LPSK diagendakan untuk membahas evaluasi kinerja dan capaian LPSK pada tahun 2022 serta Rencana Kerja LPSK Tahun 2023, program prioritas, dan strategi dalam pencapaiannya beserta Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2023.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rizky Zulkarnain