Jakarta, Aktual.com – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyatakan sekitar seribu korban bom di Indonesia belum mendapatkan kompensasi dari negara karena terkendala prosedur.

“Saat ini korban terorisme masa lalu kesulitan untuk mendapatkan kompensasi karena tidak ada proses peradilan yang baru,” katanya ditemui usai membuka seminar dan diskusi kelompok terarah terkait antisipasi terorisme di Sanur, Denpasar, Rabu (16/11).

Menurut dia, sekitar seribu korban bom yang belum mendapat ganti rugi atau kompensasi tersebut merupakan korban pada peristiwa sekitar tahun 2001 dari kasus bom di Jakarta, Bom Bali I dan II, Bom Kedubes Australia, Bom JW Marriot, dan peristiwa bom yang sudah selesai masa peradilannya.

“Korban berhak mendapat ganti rugi dari negara. Untuk mendapatkan itu harus ada peradilan yang memutuskan. Kalau peristiwa itu di masa lalu, pengadilan sudah lewat sehingga tidak bisa diproses melalui pengadilan,” ucap Abdul.

Sedangkan untuk korban ledakan bom terbaru seperti ledakan bom di Sarinah, Jakarta, LPSK telah memfasilitasi sembilan korban untuk mendapatkan ganti rugi melalui proses pengadilan kepada terdakwa dan tuntutan ganti rugi yang saat ini tengah berlangsung.

“Kompensasi yang diajukan sembilan korban itu mencapai Rp1 miliar dan itu perhitungannya yang sudah mereka keluarkan dalam pengobatan dan psikologi,” katanya.

Meski demikian tidak serta merta tuntutan ganti rugi tersebut segera terealisasi karena harus menunggu proses di meja hijau.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby