Jakarta, Aktual.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara proaktif menawarkan pemberian perlindungan terhadap korban selamat kasus perampokan yang menewaskan enam orang di Pulomas Jakarta Timur.
“Kami proaktif mengirimkan tim untuk menemui korban dan keluarga di rumah sakit,” kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/12).
Hasto menyebutkan pelayanan perlindungan terhadap saksi dan korban sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban harus pihak saksi atau korban yang mengajukan permohonan.
Namun Hasto menuturkan LPSK memahami kondisi psikis dan fisik para korban yang belum pulih sehingga tim LPSK secara aktif mendatangi ke rumah sakit.
Menurut Hasto, tim LPSK akan membantu para korban mengajukan permohonan perlindungan dengan menemui keluarga maupun korban.
Hasto mengatakan LPSK juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan lembaga terkait lainnya guna menangani kasus tersebut.
“Agar mengetahui bentuk layanan yang tepat bagi para korban,” tutur Hasto.
Hasto menegaskan perlindungan terhadap korban dibutuhkan meski petugas kepolisian telah menangkap para pelaku kejahatan tersebut.
Hal itu dikarenakan korban membutuhkan pengamanan fisik, pemulihan medis dan psikologis usai mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku kejahatan.
Ia menambahkan LPSK juga akan menawarkan pendampingan bagi korban selama proses peradilan berjalan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid