Jakarta, Aktual.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap memberikan perlindungan terhadap Jessica Wongso, saksi kunci kasus kematian Mirna Salimin atau Mirna 27 tahun.

“Kami siap membantu polisi untuk memberikan perlindungan kepada saksi (Jessica) sesuai dengan tugas dan fungsi LPSK,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Jumat (22/1) malam.

Jessica Wongso telah dimintai keterangan oleh polisi terkait kematian Mirna, perempuan yang meninggal dunia pada Rabu (6/1), usai minum kopi di sebuah kafe yang terletak di Grand Indonesia, Jakarta.

Asisten rumah tangga yang tidak disebutkan namanya oleh polisi dijadikan saksi, karena diduga telah membuang barang bukti, yakni celana yang dikenakan Jessica Wongso dalam kejadian hari itu.

Petugas Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri pun menduga kopi yang telah dipesan oleh Jessica Wongso sebelum kedatangan Mirna ke kafe, mengandung sianida sebanyak 15 gram.

Akibat adanya dugaan ini, polisi kemudian menggeledah rumah Jessica Wongso pada Minggu (10/1). Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat satu barang bukti yang tidak ditemukan, yakni celana yang dikenakan Jessica Wongso pada hari itu.

LPSK menilai dilibatkannya Jessica Wongso dalam kasus tersebut, dapat membahayakan posisi saksi ini. “Hubungan pekerja-majikan dapat menimbulkan ancaman fisik untuk saksi,” ujar Semendawai.

“Penyidik dapat membawa saksi kepada LPSK untuk dilindungi, sehingga upaya pengungkapan kasus ini bisa semakin lancar karena saksi merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu