Kuta, Aktual.com –  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap ambil bagian dalam penanganan kasus prostitusi yang menjadikan 99 anak di Bogor sebagai korban.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menuturkan, lembaganya sudah diminta KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) untuk memberi pendampingan kepada para korban selama jalani pemeriksaan.

Sebab para korban yang masih anak-anak dikhawatirkan masih labil untuk memberikan keterangan saat pemeriksaan. “Kehadiran kami untuk memantapkan keterangan korban sehingga bisa digunakan untuk proses penegakkan hukum,” ujar dia, di Kuta, Bali, Selasa (6/9).

Selain di tahap pemeriksaan, Semendawai mengatakan siap jika diminta memberi bantuan rehabilitasi psikologis kepada para korban sebelum dikembalikan ke masyarakat. Agar tidak larut dalam traumatik.

“Pengembalian mereka ke masyarakat harus diperhatikan juga agar mereka ke luar dari kehidupan masa lalunya. Ini proses yang perlu waktu, tapi kita harapkan agar berjalan lebih mudah,” ucap dia. (Bobby Andalan)

Artikel ini ditulis oleh: