Jakarta, Aktual.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengaku menawarkan aspek perlindungan secara langsung kepada beberapa saksi kasus e-KTP. Ada dua saksi yang ditawari, Miryam S Haryani dan Johannes Marliem.

“Justru kami menawarkan (perlindungan) ke saksi yang sempat terekspose, salah satunya Miryam,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat rapat dengan Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8).

Khusus untuk Johannes, LPSK mengklaim mengontak langsung, bahkan sampai memberikan penawaran untuk melindungi anggota keluarganya. Tapi sayang, tak ada jawaban hingga yang bersangkutan tewas di Amerika Serikat.

“Ketika kita sudah tawarkan, yang bersangkutan ingin mempelajari dulu.”

Lebih jauh disampaikan Abdul, LPSK sendiri menilai Johannes dan Miryam punya peranan tersendiri dalam kasus e-KTP. Untuk Johannes misalnya, yang disebut memiliki bukti elektronik penting tentang skandal proyek bernilai Rp 5,9 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu