Jakarta, aktual.com – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menegaskan negara berkomitmen dan bertanggung jawab dalam pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme.

“Korban merupakan tanggung jawab negara,” kata Hasto dalam siaran persnya yang diterima Antara, Rabu (10/7).

Tanggung jawab untuk korban terorisme itu seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

LPSK dan United Nation Development Program Resident Representative (UNDP) Indonesia mengelar Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu, dengan tema, definisi, pelaporan dan mekanisme penanganan korban terorisme.

Hasto mengatakan pemenuhan hak-hak korban terorisme pascakejadian, menjadi hal menarik untuk didiskusikan dalam FGD tersebut. Khususnya perihal penanganan psikososial bagi korban.

“Psikososial penting untuk didiskusikan karena dalam pelaksanaannya, LPSK diharapkan mendapat dukungan dari kementerian/lembaga terkait,” kata Hasto.

FGD itu diharapkan dapat membangun persepsi bersama bagi semua pihak, tentang korban terorisme serta bagaimana negara melalui kementerian/lembaga, termasuk pihak swasta dapat bersama-sama bersinergi mengemban tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya.

“Dari FGD ini diharapkan tercipta satu skema atau mekanisme di masing-masing kementerian/lembaga dalam penanganan korban terorisme,” kata Hasto.

Perwakilan UNDP Christophe Bahuet mengatakan UNDP berkomitmen penuh mendukung implementasi rencana aksi nasional tentang penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, melalui proyek PROTECT.

“Semoga upaya dan kerjasama kita semua akan menghasilkan pencapaian terbaik dan menjadi sumbangsih untuk terciptanya Indonesia yang lebih baik, lebih aman dan sejahtera,” ujar Christophe.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin