Jakarta, Aktual.co — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan Feriyani Lim, pelapor dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Abraham Samad. 
“Permohonan perlindungan yang bersangkutan ditolak karena tidak memenuhi syarat”, kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Rabu (11/3).
Menurut dia, persyaratan diberikannya perlindungan oleh LPSK sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah adanya ancaman. Tak hanya itu ada syarat lain diberikannya perlindungan adalah kasus tersebut adalah prioritas. 
Seperti halnya, sambung dia, tindak pidana prioritas yang diberikan perlindungan adalah saksi tindak pidana korupsi, korban pelanggaran HAM berat, saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang, saksi tindak pidana narkotika, saksi dan korban tindak pidana terorisme, saksi dan korban pelecehan seksual terhadap anak, dan saksi tindak pidana pencucian uang.
“Kasus yang melibatkan FL tidak termasuk dalam tindak pidana prioritas kami.”
Syarat lain yang tidak terpenuhi Feriyani, kata Edwin yakni, status FL yang juga menjadi tersangka utama kasus tersebut. “Status tersangka utama menggugurkan permohonan FL,” kata Edwin.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu