Jakarta, Aktual.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permintaan perlindungan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keputusan ini didasarkan pada status SYL yang menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penolakan tersebut berasal dari hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang diselenggarakan hari ini. LPSK menolak permintaan perlindungan yang diajukan oleh SYL dan juga oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
“LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pada wartawan, Senin (27/11).
Edwin menyatakan bahwa LPSK menerima permintaan perlindungan dari SYL, HT, P, dan H pada tanggal 6 Oktober. Kemudian, LPSK juga menerima permintaan perlindungan dari pegawai Kementerian Pertanian yang bernama U pada (25/10).
“Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya,” terang Edwin.
LPSK melakukan evaluasi terhadap permintaan perlindungan tersebut. Edwin menjelaskan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan penyidik dari Polda Metro Jaya sebelum akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan perlindungan dari SYL dan lainnya.
“Berdasarkan hasil penelaahan dan investigasi yang dilakukan LPSK, para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara. Selain itu terdapat informasi dari pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal,” ungkap Edwin.
Hasil dari Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK menghasilkan dua keputusan di mana LPSK menerima permohonan yang diajukan oleh saksi dengan inisial P dan H.
“Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin 27 November 2023 memutuskan: 1) menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural,” kata Edwin.
“Pada saudara U berupa program perlindungan gisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan nggak prosedural, dan rehabilitasi psikologis,” imbuhnya.
Muhammad Hatta dan SYL saat ini berstatus sebagai tersangka oleh KPK terkait tindak korupsi di Kementerian Pertanian. Sementara dalam konteks kasus korupsi tersebut, terdapat laporan mengenai dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap SYL, dan laporan tersebut telah tercatat di Polda Metro Jaya.
Pada kasus pemerasan tersebut, Firli Bahuri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Firli kemudian mengalami pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih