“Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah modus mengesahkan penundaan pembayaran, yang merugikan para korban yang seharusnya dana mereka segera dikembalikan dan malah ditunda lima tahun ke depan. Ini wajib di batalkan,” tegasnya.
Dijelaskan Alvin Lim, strategi yang akan dilakukan LQ Indonesia Lawfirm adalah mengajukan gugatan pembatalan homologasi secara terus menerus, sehingga dengan banyaknya gugatan, maka satu kali saja dikabulkan hakim, akan gugur homologasinya.
“Dengan gugur homologasi, maka seluruh pidana Mahkota di Indonesia akan berjalan dan Raja Sapta Oktohari dapat ditahan serta aset-aset dapat disita seperti yang terjadi dalam kasus Indosurya,” paparnya.
Untuk itu, Alvin meminta kepada para korban dugaan penipuan Mahkota untuk mendaftarkan diri ke LQ Indonesia Lawfirm di nomor kontak 0819-9144-9734, sebagai langkah awal mengajukan pembatalan homologasi.u
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin