Jakarta, aktual.com – LQ Indonesia Law Firm menduga adanya penyimpangan proses hukum oleh oknum petugas di Polda Metro Jaya. Ini terkait dengan dugaan perkara judi online.
“Tanggal 20 Februari 2020, Putusan PN Jakarta Utara No 1131 / PIDSUS/ 2019/ PN JKT UTR membebaskan keempat terdakwa yang disangkakan judi online dan pencucian uang oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya, pertimbangan hakim, perbuatan yang dilakukan ke empat terdakwa bukan tindak pidana,” ilustrasiujar Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (20/9/2021).
Alvin menilai, putusan PN Jakarta Utara terhadap kliennya merupakan bukti adanya dugaan kriminalisasi. Bahkan, pihaknya mengaku memiliki bukti adanya dugaan rekayasa dalam proses hukum kasus tersebut.
“LQ memiliki bukti video rekaman sidang dimana oknum penyidik mengakui merekayasa BAP (berita acara pemeriksaan) saksi sehingga memberatkan terdakwa,” jelas Alvin.
Pihaknya juga menyesalkan turut dimasukkannya pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akibatnya perpanjangan penahanan terhadap klien mereka bisa dilakukan.
“Parahnya dimasukkan pasal TPPU agar penahanan di Polda bisa diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan karena ancaman diatas 9 tahun, sesuai KUHAP dapat diperpanjang masa penahanan,” papar Alvin.
“Padahal diketahui oleh penyidik, uang apa yang dicuci? Tidak ada uang disita dan tidak ada aset disita, sehingga jelas penambahan pasal TPPU diduga hanya sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat,” imbuhnya.
Selama menjalani penahanana di Mapolda Metro Jaya, kata Alvin, empat kliennya mendapat penganiayaan.
“Keempat terdakwa sudah menderita di tahanan dan malah dipukuli sampai mukanya bonyok oleh oknum penyidik Resmob Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin