Jakarta, aktual.com – LQ Indonesia Law Firm, mengapresiasi keputusan Rektor Universitas Pamulang (Unpam) Dr. Nurzaman yang memecat mahasiswi berinisial NR dari kampusnya. Hal ini terkait dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan mahasiswi tersebut untuk mengambil pendidikan di kampus itu.

Untuk diketahui, NR menggunakan ijazah sarjana hukumnya yang diterbitkan Universitas Timbul Nusantara, diduga palsu atau tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk mendaftar jenjang pendidikan S2 di Unpam.

“Unpam masih menjaga komitmen dan etika dalam penerimaan mahasiswa/i baru. Oknum yang diduga menggunakan ijazah palsu yang tidak terdaftar di Dikti, sudah selayaknya tidak diterima oleh universitas manapun sesuai Permenristekdikti,” ujar advokat LQ Indonesia Law Firm Hamdani, melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (17/8/2021).

Dengan dikeluarkannya mahasiswi dengan inisial NR yang juga berprofesi sebagai advokat itu dari Unpam, kata Hamdani, maka perkara terhadap universitas yang berada di wilayah Tangerang itu dinyatakan selesai.

“Para klien kami (korban NR) tidak lagi berkeinginan menuntut Unpam,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin