Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm Sugi, menegaskan bahwa penerimaan mahasiswi berinisial NR oleh Unpam, melanggar Pasal 5 Permenristekdikti Nomor 59 tahun 2019 yang menyebutkan ijazah harus terdaftar dalam Program Ijazah Nasional (PIN).

“Tidak terdaftarnya ijazah secara langsung melanggar ketentuan, sehingga syarat formil untuk masuk magister hukum, yaitu memiliki ijazah S1 yang valid dan sah tidak terpenuhi,” ujar Sugi.

Sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm melayangkan somasi kepada Rektor Universitas Pamulang (Unpam). Hal itu terkait dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan advokat NR untuk mendaftar pendidikan pascasarjana (S2) di universitas tersebut.

“NR, mahasiswi Unpam yang menggunakan ijazah sarjana hukum, tidak terdaftar di Dikti, tidak seharusnya diperbolehkan mendaftar di Unpam untuk mengambil magister hukum dengan ijazah SH tersebut,” kata advokat LQ Indonesia Law Firm Hamdani, melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin