Jakarta, aktual.com – Pengacara senior Hotma Sitompoel, selaku kuasa hukum direksi PT SMI atau dikenal dengan nama Net 89, memberikan undangan mediasi kepada LQ Indonesia Lawfirm, selaku kuasa hukum puluhan korban Net 89. Undangan ini dilakukan sebagai langkah mediasi untuk menyelesaikan permasalahan.
Sebelumnya para korban Net 89 melapor ke Tipideksus Bareskrim Mabes Polri dan laporan tersebut sudah diproses dengan penetapan dua tersangka yakni Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LS). Selain ditetapkan menjadi tersangka, Mabes Polri juga sudah mengajukan red notice kepada kedua tersangka tersebut.
“Saya apresiasi upaya beliau (Hotma Sitompoel), walau masih dalam tahap awal proses mediasi. Tapi, Restorative Justice adalah langkah tepat dan terbaik bagi kedua pihak. LQ Juga apresiasi kepada Tipideksus Mabes yang mash mengupayakan “last effort” sebagaimana pidana adalah Ultimum Remedium atau upaya terakhir jika mediasi gagal. Semoga ada win-win solution dalam perkara ini. Apapun itu hasilnya, LQ tetap apresiasi Hotma Sitompoel dan Tipideksus,” ujar Soerya Alirman selaku pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Pengacara dari LQ Lawfirm lainnya, Krisna Agung Pratama, juga mengapresasi langkah Hotma Sitompoel itu, bahkan dirinya sempat menanyakan kabar dari Ketua LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim.
“Kata beliau, Indonesia butuh dan perlu sosok Alvin Lim. Kami sangat terharu seorang pengacara kondang dan senior ternyata begitu humble dan luas wawasannya serta menaruh perhatian kepada perjuangan LQ. Terima kasih Pak Hotma,” ucap Krisna Agung.
Perkara Net 89 adalah kasus robot trading. Dimana perusahaan tersebut menawarkan skema trading yang menghasilkan potensi profit 10-20 persen per bulan. Namun, setelah beberapa tahun lancar, tahun lalu gagal bayar dan memicu sejumlah korban untuk memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm agar mengambil langkah pidana. Setelah, diproses di Mabes Polri akhirnya naik sidik dan ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi. LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin