Jakarta, aktual.com – LQ Indonesia Lawfirm, membantah tudingan Ketua Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) Bambang Suratno, yang menyebut Alvin Lim melakukan pemerasan terhadap kliennya. Bambang pun diminta untuk membuktikan tudingan tersebut.

“Tuduhan Bambang Suratno bahwa Alvin Lim memeras klien 1-10 Milyar jelas fitnah, karena sampai sekarang tidak ada laporan polisi pemerasan, jika memeras laporkan,” kata Co Founder LQ Indonesia Lawfirm Leo Detri di Jakarta. Jumat (30/09/2022).

Selain itu, diungkapkan Leo Detri, tuduhan Bambang Suratno lainnya kepada Alvin Lim tentang mafia penipuan asuransi, juga tidak berdasar.

“Karena tidak pernah Alvin Lim kena pasal penipuan,” tambahnya.

Mengenai kasus gratifikasi Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir, yang dicopot oleh Jaksa Agung, itu jelas terbukti dan Kejagung sudah menyampaikan hal tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin