Sidang kasus KSP Indosurya. Foto: ist

Jakarta, aktual.com – Maraknya oknum mafia hukum dikemukakan oleh Mahfud MD bahwa oknum pengacara, oknum jaksa, oknum polisi dan oknum hakim sering kali sudah mengatur hasil persidangan sebelum sidang dimulai, dengan kata lain, sudah terjadi jual beli kasus. Mafia hukum ada dan nyata walau sulit dibuktikan.

LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya menduga bahwa persidangan Indosurya sudah “masuk angin”, dikarenakan ada beberapa kejanggalan.

Pertama, kejaksaan yang tiba-tiba mengumumkan kerugian akibat koperasi Indosurya dari Rp 16 triliun menjadi Rp 106 triliun.

“Tidak ada dasarnya sama sekali, apalagi dalam berkas perkara penyidikan dan P19 kejaksaan, ditulis dan dinyatakan kerugian sebesar Rp 16 triliun. Dampak penggelembungan nilai kerugian adalah nantinya jika aset sitaan dikembalikan, maka porsi korban lebih kecil karena dibagi Rp 106 triliun bukan Rp 16 triliun,” ujar pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm Sepviant Yana Putra, Rabu (28/12/2022).

Kedua adalah sidang yang diadakan secara online. Dalam kasus sebesar dan seviral Indosurya, ujar Sepviant, sidang diadakan secara online sangat tidak maksimal, apalagi covid-19 sudah bukan merupakan ancaman. “Perlakuan istimewa ini tentunya ada karena persetujuan jaksa. Jika jaksa menolak seharusnya meminta secara resmi dari awal sidang, namun tidak dilakukan kejaksaan,” sesalnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin