Jakarta, aktual.com – Asuransi Jiwa Kresna yang mengalami gagal bayar dan disuspend oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat di PKPU dan berakhir damai. Nasabah yang tidak terima homologasi mengajukan kasasi dan kasasi dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
LQ Indonesia Lawfirm, kuasa hukum beberapa nasabah Asuransi Jiwa Kresna sempat membuat dua laporan polisi di Polda Metro Jaya atas gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna dan ditangani oleh Subdit Fismondev dengan LP # 5422/IX/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 10 September 2020 dan LP # 7012/XI/YAN 2.5/2020, tanggal 25 Nopember 2020 dan diketahui posisi laporan sudah naik penyidikan dan sudah pemeriksaan ahli asuransi, Perlindungan Konsumen dan ahli pidana.
Saddan Sitorus, pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum para korban Asuransi Jiwa Kresna mengatakan pihaknya sudah mengajukan pencabutan laporan polisi karena sudah ada Restorative Justice dari hasil mediasi yang dilakukan pihak korban dengan pihak Asuransi Jiwa Kresna.
“Melihat adanya itikat baik Asuransi Jiwa Kresna, kami atas permintaan para klien mencabut Laporan Polisi ke Polda. Surat permohonan pencabutan sudah kami berikan ke Penyidik untuk segera di tindaklanjuti,” katanya melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Selain itu, Soerya Alirman menambahkan, selaku advokat di bawah naungan LQ Indonesia Lawfirm, harus mengikuti arahan ketua sekaligus pendiri LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, dan berita acara di luar persidangan dengan taktik dan strategi pendekatan persuasive dan profesional.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin