“LQ akan menyurati Mabes dan memberikan bukti dua bidang properti yang hendak dijual, beserta (foto) copy sertifikat yang kami dapatkan dari sumber kami agar segera menyita aset properti, rumah Surya Effendy serta piutang senilai total Rp 7,5 Triliun dari perusahaan afiliasi Indosurya Inti Finance untuk laporan Polisi, karena itu milik para korban, klien LQ yang sudah melaporkan ke Bareskrim,” katanya.
Alvin juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur untuk membeli aset properti milik Indosurya Inti Finance, meski harganya murah.
“Hati-hati jangan beli aset milik Indosurya Inti Finance, karena nantinya walau sudah balik nama akan disita kembali oleh kepolisian, karena itu hasil pidana. LQ pun akan mempidanakan siapapun yang membeli barang milik Indosurya Inti Finance dengan dugaan pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan,” tandasnya.
LQ Indonesia Lawfirm meminta agar masyarakat yang mengetahui aset-aset milik Indosurya Inti Finance agar segera melaporkan ke Hotline LQ di 0817-489-0999.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin