Alvin berjanji akan membela secara maksimal para korban yang tanahnya dirampas.

“Kemampuan saya terbatas, tapi saya berikan tenaga, waktu dan pikiran saya untuk masyarakat demi mendapatkan keadilan. Mau lawannya 9 Naga atau 100 Naga, saya akan tetap bela para korban karena profesi saya adalah Advokat,” tegasnya.

LQ Indonesia Lawfirm mengatakan bahwa Extraordinary Crime nomor 1 adalah Mafia tanah, dan nomor 2 adalah Investasi bodong.

Oleh karena itu, LQ Indonesia Lawfirm meminta agar para korban lainnya dapat melapor ke Hotline LQ di 0817-9999-489 untuk mendapatkan pendampingan hukum jika menjadi korban mafia tanah atau bisa datang ke kantor cabang LQ terdekat untuk konsultasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin