Jakarta, aktual.com – LQ Indonesia Lawfirm kembali mengkritisi kinerja kepolisian dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pemukulan yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur. Padahal, pelapor dan terlapor sudah sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan.

Meski sudah berdamai dan mencabut laporan, sampai saat ini ketiga tersangka masih mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum para tersangka, Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm, menduga lambannya respon kepolisian dalam menanggapi permohonan pencabutan laporan perkara ini akibat dari adanya aduan masyarakat yang dilayangkan ke Propam Mabes Polri.

“Pertama kami mau meluruskan, bahwa aduan masyarakat yang kami sampaikan ke Bidpropam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran etik penyidik Polres Jakarta Timur dalam penanganan perkara ini adalah kulminasi dari keresahan kami terhadap penanganan perkara ini, karena sebelumnya kami telah mengupayakan cara-cara persuasif dan berkoordinasi dengan penyidik yang bersangkutan untuk segera melakukan pemeriksaan tambahan guna mengakomodir adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor, tapi selalu diabaikan dengan alasan-alasan prosedural,” kata Jaka melalui keterangan persnya di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Jaka menambahkan, adanya aduan masyarakat tersebut adalah pilihan upaya terakhir yang diambil oleh pihaknya selaku penasihat hukum para tersangka, dengan tujuan perkara ini mendapatkan atensi dan respon yang lebih cepat untuk diselesaikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin