Jakarta, aktual.com – Di tengah sengkarutnya permasalahan hukum yang telah dialami selama bertahun-tahun, pihak Sientje Mokoginta Cs kini bisa bernapas sedikit lebih lega. Pasalnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan bernomor 4095 K/PDT/2022, tertanggal 15 Desember 2022 telah memenangkan pihaknya dalam perkara gugatan perdata melawan Corry Mokoginta Cs.
Kuasa hukum Sientje Cs Jaka Maulana, dari LQ Indonesia Law Firm menjelaskan bahwa perkara ini bermulai pada Maret 2021, di mana pada saat itu pihak Corry Mokoginta Cs mengajukan gugatan terhadap Sientje Mokoginta cs ke Pengadilan Negeri Kotamobagu. Dalilnya, pihak Sientje Mokoginta cs dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah membatalkan beberapa sertifikat hak milik (SHM) Corry Mokoginta cs.
“Di dalam gugatannya, pihak Corry Mokoginta selaku penggugat mendalilkan klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah membatalkan sertifikat milik mereka (penggugat – red.). Padahal perintah pembatalan itu diberikan oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Manado, yang telah berkekuatan hukum tetap,” Jelas Jaka melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Pada pengadilan tingkat pertama, lanjut Jaka, Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam Putusan Nomor 44 / Pdt.G / 2022 / PN.Ktg, tertanggal 24 November 2021 telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menolak seluruh gugatan dari pihak Corry Mokoginta cs.
“Pihak Corry Mokoginta cs. yang tidak puas dengan hasil itu kemudian menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” imbuh Jaka.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin