Jakarta, Aktual.com – Laskar Relawan Jokowi (LRJ) melaporkan Calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani karena menghina Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, Senin (7/11) dini hari.
Ketua Umum LRJ, Riano Oscha mengatakan, calon wakil bupati Bekasi tersebut telah melakukan penghinaan terhadap Presiden RI saat demo ‘Bela Islam II’ Jumat (4/11) lalu.
“Kami (LRJ) dan Projo (Pro-Jokowi, red) merasa Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina presiden pada saat dia berorasi di demo 4 November dengan kata-kata tidak senonoh,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/11).
Menurut dia, sosok publik figur dan politikus tidak etis melontarkan kata-kata bersifat kebencian di muka umum. “Kami relawan Jokowi-JK merasa ucapan Ahmad Dani ini sudah keterlaluan.”
“Masyarakat bisa menilai sendiri betapa tidak pantas seorang yang mengaku intelektual mengeluarkan kalimat-kalimat seperti itu,” ujar dia menambahkan.
Dalam pembuatan laporan polisi ini, Riano mengaku membawa rekaman Ahmad Dhani saat berorasi pada demo 4 November lalu. Selain itu, ia juga membawa beberapa saksi yang menyaksikan langsung ketika Ahmad Dhani menghina Jokowi.
Laporan tersebut teregister dalam, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dalam laporan tersebut Ahmad Dhani disangkakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan