Jakarta, aktual.com – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang segera memasuki babak akhir.
“LSAK mendorong Komisi Yudisial turun langsung melakukan pengawasan,” kata Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri dalam keterangannya dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (9/3).
Ahmad mengatakan pengawasan harus benar dilakukan ketat, tanpa celah. Intervensi terselubung dari arah manapun harus diungkap.
“KY dan hakim tidak boleh takut karena pasti didukung oleh umat dan jamaah haji yang sangat dirugikan atas perkara ini,” ujarnya.
Putusan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas terhadap KPK dijadwalkan digelar Rabu (11/3). Putusan ini menjadi penentu apakah status tersangka Yaqut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2023-2024 sah atau tidak.
Menurut Ahmad, hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan harus memutuskan gugatan ini dengan sebenarnya, menolak permohonan pemohon, agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sebab, kata dia, dari praperadilan ini terungkap semakin nyata kerugian besar sebagaimana telah dihitung secara resmi melalui pemeriksaan investasi BPK.
“Fakta ini harus betul-betul dilihat jernih sebab itu uang untuk ibadah haji,” katanya.
Dia mengatakan, bagi masyarakat Muslim Indonesia, kebutuhan biaya untuk ibadah haji selalu diperjuangkan lebih dari apapun, dari menabung, mencicil, bahkan banyak yang rela menahan lapar untuk menyisihkan uang demi bisa haji.
“Kalau ini dibiarkan, masyarakat pasti kecewa,” ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, dari sidang praperadilan perkara yang bermula dari keputusan pembagian kuota haji tambahan semakin jelas. Keputusan tersebut bukan hanya menyalahi undang-undang tapi diduga sengaja dilakukan untuk komersialisasi kuota haji.
“Beberapa pengakuan tentang biaya haji yang tiba-tiba melonjak tinggi, serta kemana saja aliran dana ini mengalir satu kesatuan yang saling menjelaskan,” kata Ahmad.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan tersebut awalnya direncanakan digelar pada 24 Februari 2026.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.
Kemudian pada 24 Februari 2026, majelis hakim PN Jaksel menyatakan sidang praperadilan Yaqut ditunda, dan dijadwalkan digelar pada 3 Maret 2026. Majelis hakim menjelaskan penundaan dilaksanakan atas permintaan KPK melalui surat pada 19 Februari 2026.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















