Jakarta, Aktual.co —  Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pegiat anti korupsi, memberi apresiasi kepada PT PLN (Persero), yang dianggap turut berkontribusi dalam mendongkrak peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business) Indonesia tahun 2015. Berkat kerja keras PLN dalam mendorong kemudahan untuk mendapat listrik, peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia menurut survey International Finance Corporation (IFC) naik dari posisi 117 di 2014 menjadi ke level 114 untuk tahun 2015.  “Upaya PLN untuk memberikan kemudahan dalam mendapatkan listrik tentu tidak bisa dilepaskan dari langkah manajemen menghilangkan praktik suap di perusahaan tersebut. Ini merupakan suatu prestasi yang harus ditingkatkan karena PLN memiliki peran sentral dalam perekonomian Indonesia,” ujar Aktivis Anti Korupsi dari Transparancy International Indonesia (TII), Wahyudi, pada pekan ini.  Ia mengatakan, ketersediaan listrik ini merupakan faktor yang sangat krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan terutama peningkatan investasi. 
Melalui IFC, Bank Dunia baru saja merilis peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business) Indonesia yang didorong oleh kemudahan mendapatkan listrik. Untuk tahun 2015, peringkat Indonesia naik tiga peringkat dibanding tahun 2014, dari semula 117 menjadi 114. Kenaikan peringkat ini terus konsisten sejak 2012 yang masih di kisaran 158, dan naik menjadi 147 di 2013. IFC memberikan peringkat kemudahan berbisnis di 189 negara. Kenaikan peringkat Indonesia di tahun 2015, diantaranya disumbang oleh indikator kemudahan mendapatkan listrik (getting electricity), yang naik 23 peringkat dari semula 101 di tahun 2014 menjadi 78 di tahun 2015. Peringkat kemudahan mendapatkan listrik naik cukup signifikan diantaranya karena pemangkasan prosedur dalam mendapatkan listrik, yaitu tidak ada lagi prosedur mendapatkan jaminan instalasi serta biaya yang terkait prosedur tersebut. Dengan pemangkasan prosedur tersebut maka jangka waktu untuk mendapatkan listrik bagi pelaku industri dan bisnis daya 147 kilo Volt Ampere (kVA) ke atas juga berkurang, dari semula 101 hari menjadi 91 hari. 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby