Banda Aceh, Aktual.co — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negari (Kejari) Blangpidie dengan menahan Sekda Aceh Barat Daya (Abdya), Ramli Bahar, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Teungku Peukan, Abdya. 
Menurut MaTA, langkah ini merupakan wujud supremasi hukum di Aceh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, langkah ini memberi efek jera kepada oknum yang terlibat dan juga pembelajaran bagi masyarakat umum secara luas. Koordinator MaTA, Alfian menyebutkan langkah untuk menahan tersangka kasus indikasi korupsi perlu diikuti oleh Kejari-kejari lain di Aceh. 
“Ini penting, selain guna mewujudkan keadilan hukum bagi masyarakat, juga dapat memperbaiki persepsi masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang selama ini dipandang sebelah mata,” ujar Alfian. 
Selama ini tersangka korupsi, apalagi yang memiliki jabatan dilevel pemerintahan, diperlakukan secara istimewa. 
“Hal ini terlihat dari kasus indikasi korupsi Yayasan Cakradonya yang terjadi Lhokseumawe,” kata Alfian, Jumat (5/6). Berdasarkan catatan MaTA, kasus indikasi korupsi dalam pengadaan Alkes di RSUD Teungku Peukan yang anggarannya bersumber dari APBN 2013 telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 950 juta.
Kasus yang melibatkan Sekda Abdya dan dua kroninya yakni Kabid Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Abdya dan Kasi PMD dan Kesra pada Setcam Blangpidie ini mulai ditangani pada Januari 2014 silam oleh Kejari Blangpidie. Selain menahan tersangka, langkah lain yang perlu diambil jaksa adalah menelusuri aliran dana hasil tindak pidana ini. Ini bertujuan untuk mencari oknum lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.
“Kita juga mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti dapat menuntut para oknum yang terlibat dengan hukuman yang maksimal sebagaimana diamanahkan dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: