Jakarta, Aktual.co — Lembaga swadaya masyarakat Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat menilai proses perizinan sektor kehutanan masih membingungkan, dan belum dapat sepenuhnya memberdayakan masyarakat sekitar kawasan hutan.
“Persoalan itu antara lain berbelitnya proses perizinan hingga kemampuan lembaga masyarakat untuk mengelola hutan,” kata Sekretaris Nasional Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat Andri Santosa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/1).
Menurut dia, sasaran pembangunan terkait bidang kehutanan masyarakat masih belum mencapai sasaran ideal, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Ia mengingatkan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah periode tahun 2010-2014, pemerintah menargetkan 7,9 juta hekaret hutan dikelola dan dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat tersebut.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga belum terlalu memahami skema kehutanan yang telah dibuat oleh pemerintah dan seringkali penerapan skema itu kerap kali ditemukan tidak tepat sasaran.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pihaknya sedang menyiapkan formulasi atau aturan-aturan lebih lanjut tentang pengelolaan hutan kemasyarakatan, sehingga dapat memberdayakan masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya hutan lebih optimal.
“Formulasinya sedang kita siapkan dan sambil berjalan usulan-usulan dari masyarakat juga berjalan,” kata Siti Nurbaya usai seminar bertajuk Mewujudkan Hutan Indonesia Memasuki Musim Semi yang diselenggarakan oleh Yayasan Perspektif Baru di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (22/1).
Penetapan hutan kemasyarakatan ini, menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan hutan negara yang tujuan utamanya adalah memberdayakan masyarakat baik di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan lahan sebesar sejuta hektare untuk keperluan tanaman pangan setahun atau ‘annual crops’ padi dan palawija seluas 500 ribu hektare.
Lahan yang disiapkan itu antara lain di Kalteng 119 ribu hektare, di Kalbar 178 ribu hektare ada juga areal inhutani 100 ribu hektare dan areal KPH 100 ribu hektare untuk tanaman pangan.
Sementara untuk tanaman tebu yang bisa digambarkan pada lokasi Sulawesi Tenggara sekitar 300 sampai 400 ribu hektare dan 100 sampai dengan 200 ribu hektare di Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid