Jakarta, Aktual.co — Lembaga swadaya masyarakat Masyarakat Konstitusi Indonesia mengapresiasi langkah terkait penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk kelompok tertentu karena menilai bahwa kemiskinan disebabkan kesulitan akses untuk memiliki tanah.
“(Penghapusan PBB untuk kelompok tertentu) ini terobosan cerdas di tengah kelangkaan rumah alias ‘backlog’ dan gagalnya pencapaian penerimaan pajak. Biang abadi dari kemiskinan adalah sulitnya akses memiliki tanah,” kata Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia Muhammad Joni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (20/2).
Menurut Joni, harga rumah yang terus meroket dan tidak rasional karena spekulasi yang terstruktur akibat eskalasi harga tanah yang melonjak sangat tinggi. Untuk itu, ujar dia, tidak rasionalnya peningkatan harga tanah itu juga dinilai merupakan unsur penyumbang dari kondisi darurat perumahan rakyat. “Penghapusan PBB bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan warga miskin adalah terobosan konkrit yang berdampak besar pemenuhan hak rakyat atas rumah,” katanya.
Ia berpendapat langkah penghapusan PBB itu berguna dalam upaya pemenuhan hak atas tempat tinggal ayang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Menurut dia, penghapusan PBB tepat untuk memperluas akses pemerintah kepada penerimaan pajak baru dari sektor Bangunan/Properti Komersial dan Bangunan dan Properti untuk Warga Negara/Badan Hukum Asing. Oleh karena itu perlu pembedaan yang adil kelompok sasaran pengenaan PBB.
Masyarakat Konstitusi Indonesia menilai, penghapusan PBB hanya untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah atau warga miskin, rumah umum atau swadaya yang merupakan rumah pertama, rusun bersubsidi yang pertama, serta bangunan fasilitas publik dan pelayanan sosial.
Namun, lanjutnya, penghapusan PBB harus ditolak bagi kelompok komersial dan asing, yakni bangunan dan properti komersial yang bukan perumahan rakyat, serta bangunan dan properti yang dinikmati atau dipakai orang asing/badan hukum asing yang ada di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengaku heran jika ada pemerintah daerah yang menolak wacana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rakyat yang tidak mampu. “Apakah memang kepala daerah tidak punya keinginan untuk meringankan beban hidup masyarakatnya?” kata Ferry seusai rapat kerja dengan Badan Akuntabilitas Publik DPD di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (16/2).
Menurut Ferry, wacana penghapusan PBB khusus untuk rumah pribadi dan bangunan sosial bagi masyarakat tidak mampu merupakan untuk meringankan beban rakyat.
Artikel ini ditulis oleh:
















