Banda Aceh, Aktual.com – LSM Masyarakat Antikorupsi Aceh (MaTA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan Izil Azhar alias Ayah Merin, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga BPKS Sabang sebagai justice collaborator agar kasus tersebut benar-benar terungkap.

“Kita mendorong KPK agar menjadikan Ayah Merin sebagai justice collaborator (orang yang bekerja sama mengungkap kasus),” kata Koordinator MaTA, Alfian, saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk “Siapa yang akan menyusul ke KPK” yang diselenggarakan Aceh Resource & Development (ARD) di Banda Aceh, Selasa (28/2).

Alfian mengatakan posisi Ayah Merin sebagai justice collaborator (JC) sangat penting mengingat yang bersangkutan sebagai perantara dari kasus korupsi pembangunan dermaga di BPKS Sabang.

Oleh karena status Ayah Merin sebagai perantara maka sudah jelas dia bukan orang yang memiliki kekuasaan untuk meminta uang dengan kode jaminan keamanan saat itu. Artinya, ada pihak lain yang memerintah.

“Posisi Ayah Merin adalah perantara dan jelas KPK sudah menyatakan karena dia bukan orang yang memiliki kekuasaan. Maka tepat kalau dia dijadikan justice collaborator,” ujarnya.

Menurut Alfian, kasus korupsi pembangunan dermaga itu tidak dilakukan satu atau dua orang saja, tetapi ada orang lain lagi yang terlibat. Apalagi total kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp32,4 miliar.

Proyek pembangunan Dermaga BPKS Sabang itu terdiri dua paket pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Nindya Sejati. Pertama, paket senilai Rp164,3 miliar untuk pembangunan dermaga dan paket kedua senilai Rp25 miliar untuk membangun dermaga kontainer.

“Dan itu statusnya PL (penunjukan langsung). Artinya tanpa melalui proses tender maka secara aturan dari awal sudah mengangkangi,” kata Alfian.

Oleh karena itu, dia berharap KPK dapat mengungkapkan kasus korupsi tersebut secara tuntas, jangan sampai tersandera atau muncul anggapan adanya kepentingan politik dalam perkara itu.

“Ketika sudah ada yang yang ditangani oleh KPK, seperti kasus Ayah Merin ini, maka kita juga perlu mendorong agar prosesnya berjalan cepat dan jangan sampai tersandera,” imbuh Alfian.

Sebelumnya pada akhir Januari 2023, penyidik KPK dibantu tim Polda Aceh menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh. Ayah Merin merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar pencarian orang alias buron sejak 30 November 2018.

Penetapan Ayah Merin sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012, atas dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i