Jakarta, Aktual.co — Lembaga Swadaya Masyarakat dari Pekat Indonesia Bersatu telah melaporkan Indonesia Corruption Watch ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Pelaporan itu terkait aliran dana dari pihak asing yang diduga mendanai ICW.
ICW dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pokok penggelapan, sesuai dengan laporan LP/66/2015/Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015, dengan pelapor bernama S Hidayat Hasibuan.
Dalam laporan itu, pada Juli 2010 hingga Maret 2012, pihak pelapor menemukan bukti ICW diduga menerima aliran dana sebesar US $ 45.470 atau setara dengan Rp 409.230.000 dari Bloomberg Initiative di AS yang didirikan oleh Michael Bloomberg.
Dana tersebut diberikan untuk kampanye antirokok pada anak-anak Indonesia. Padahal diketahui ICW adalah lembaga pemantau korupsi di Indonesia. Bukan lembaga yang mengawasi masalah penggunaan rokok pada anak.
“Kami melihat banyak aliran dana asing yang masuk ke rekening mereka. Saya harap Bareskrim bisa periksa ICW dalam 1-2 hari ini. Saya yakin Polri mampu tangani kasus ini, Polri sekarang cukup beda dan lebih baik,” kata Ketua LSM Pekat Lisman Hasibuan di Mabes Polri, Rabu (27/5).
Selain itu, kata dia, maksud kedatangnya ke Bareskrim ini sekaligus untuk pemeriksaan tambahan. Sebelumnya, dia juga mengaku sudah pernah dipanggil Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi pelapor.
“Tadi saya diperiksa untuk diambil keterangan tambahan. Ini pemeriksaan kedua saya,” kata Lisman.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















