Semarang, Aktual.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Omah Publik menyebut pembebasan lahan di tujuh desa di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, yang terdampak proyek Kawasan Industri Kendal (KIK) hingga saat ini belum tuntas meski lingkungan usaha tersebut telah resmi beroperasi.

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Omah Publik, Nanang Setiyono, mengatakan setidaknya ada tujuh desa yang proses ganti rugi lahannya yang terkena KIK belum tuntas.

“Ada sekitar 36 ha tanah milik desa di tujuh wilayah itu yang belum selesai ganti ruginya,” kata Nanang, Rabu (10/4).

Ketujuh desa tersebut masing-masing Desa Wonorejo, Sumberejo, Magelang, Brangsong, Sidorejo, Kutoharjo, dan Nolokerto.

Menurut dia, luasan tanah desa di ketujuh wilayah yang terdampak KIK bervariasi. Padahal, kata dia, proyek KIK sudah dimulai sejak 2013 dan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 2016.

Ia mempertanyakan legalitas perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal mengingat status lahan sebagai syarat mengajukan izin belum legal.

“Status lahannya belum jelas tetapi Pemkab Kendal sudah menerbitkan izin untuk PT Jababeka sebagai pengelola KIK,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: