Padahal, kata dia, lahan yang terkena proyek KIK tersebut merupakan area persawahan dan tambak. Selain itu, menurut dia, keberadaan KIK menyebabkan terganggunya saluran irigasi untuk persawahan.

Terpisah, Land Management Division Head PT Jababeka Rahendra Vidyasantika, ketika dikonfirmasi mengakui adanya tanah desa yang terdampak proyek KIK.

Menurut dia, tanah di sejumlah titik yang terdampak tersebut statusnya ada yang sudah selesai proses ganti ruginya dan ada pula yang belum.

“Kalau ganti rugi tanah masyarakat lebih sederhana, dibayar lalu balik nama. Untuk tanah desa ini proses pengurusannya harus menunggu surat keputusan dari Mendagri,” katanya.

Padahal, kata dia, pengelola KIK sudah menyiapkan tanah pengganti jika proses ganti rugi telah tuntas. Rahendra sendiri belum bisa merinci lokasi mana saja yang tanah desanya belum selesai proses administrasi di Kemendagri.

“Saat ini kami masih menunggu SK dari Kemendagri, ada yang masih dalam proses,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: