Pedagang memperlihatkan sejumlah rokok saat menggelar aksi damai Terimakasih tembakau di Jakarta, Selasa (31/5). Dalam aksi tersebut mereka melakukan penolakan terhadap hari tanpa tembakau sedunia yang jatuh pada tagl 31 Mei. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau Ifdhal Kasim mengatakan rokok elektronik seperti Vape dan produk tembakau lainnya tidak berbeda dengan rokok konvensional.

“Pemerintah harus membatasi, bahkan melarang, penggunaannya sebagai bentuk upaya perlindungan negara terhadap warganya,” kata Ifdhal, Jumat (15/3).

Ifdhal mengatakan negara harus melindungi hak asasi warga negara untuk dapat hidup sehat dan terhindar dari dampak buruk produk yang mengandung zat adiktif.

Dalam diskusi Polemik Rokok Elektronik atau Vape di Indonesia yang diadakan Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau di Jakarta, Kamis (14/3), dikatakan Vape tidak lebih sehat dan aman dibandingkan rokok konvensional.

“Klaim bahwa Vape lebih sehat dan aman sebenarnya tidak tepat. Sebagian besar produk Vape mengandung nikotin sehingga memiliki efek adiktif atau candu bagi penggunanya,” kata perwakilan Subdirektorat Pengawasan Produk Tembakau Badan Pengawas Obat dan Makanan Iswandi.

Iswandi mengatakan karena tergolong produk adiktif, sudah ada 98 negara membuat regulasi produk Vape, mulai dari pemasaran, penggunaan serta periklanan, promosi dan pensponsoran.

Artikel ini ditulis oleh: