Jakarta, Aktual.co — Juru Bicara LSM Relawan Pemantau Hutan Kalimantan (RPHK) Kalimantan Barat, Syamsul Hadi mengatakan bahwa PT Karya Utama Tambang Jaya diduga telah melakukan penambangan bauksit di luar konsesi (izin wilayah) di Kabupaten Ketapang.

“Dari pantauan kami melalui citra satelit yang dicocokkan dengan peta izin pertambangan yang dimiliki PT Karya Utama Tambang Jaya (PT KUTJ) anak perusahaan PT Cita Mineral Investindo Tbk itu, telah melakukan konsesi seluas 78 hektare di luar izin yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Syamsul Hadi di Pontianak, Senin (3/11).

Ia menjelaskan, laporan investigasi oleh RPHK itu hasil pemantauan tim RPHK bersama masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT KUTJ.

PT KUTJ berdasarkan SK Bupati Ketapang No. 337/2009 memiliki izin usaha produksi operasi produksi (IUP OP) seluas 4.440 hektare di Kecamatan Simpang Hulu, dan juga mengantongi IUP OP seluas 4.438 di Desa Sekucing Labai, Kecamatan Simpang Hulu berdasarkan SK Bupati Ketapang No. 151/2010.

“Pelanggaran tersebut terpantau dari hasil analisis citra satelit RPHK Kalbar, Mei 2014 yang menunjukkan PT KUTJ melakukan pelanggaran hukum karena melakukan pertambangan bauksit di luar konsesi,” ungkap Syamsul.

Kemudian tim RPHK kembali melakukan verifikasi lapangan di dua titik, hasilnya menunjukkan ada bukaan bekas pertambangan yang dilakukan oleh PT KUTJ di luar konsesi, katanya.

Jubir RPHK menambahkan apa yang telah dilakukan oleh PT KUTJ yakni telah melanggar pasal 158 UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 57 huruf a Peraturan Daerah No. 8/2012 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara Daerah, serta peraturan lain yang mengatur mengenai perizinan dan lingkungan hidup.

“Kami berharap instansi terkait dan penegak hukum harus mengambil tindakan hukum dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Data RPHK ada empat desa yang masuk dalam lokasi konsesi tambang PT KUTJ tersebut, yakni Desa Labai Hilir, Sekucing Labai, Sekucing Kualan, Kualan Hilir Kecamatan Simpang Hulu.

Dampak dari pertambangan bauksit tersebut, yakni kerusakan lingkungan, tanah menjadi gersang dan dampak sosial lainnya.

“Pelanggaran lainnya, yakni PT KUTJ telah melakukan penambangan bauksit sejak tahun 2007 atau sebelum izin dikeluarkan tahun 2009,” kata Syamsul.

IUP di Provinsi Kalbar tercatat sebanyak 639 IUP atau seluas 6,4 juta hektare yang tersebar di kabupaten/kota provinsi itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka