Lhokseumawe, Aktual.com – LSM Sahara menilai banyak hutan adat di Provinsi Aceh yang tidak jelas lagi batasnya, akibat kurangnya perhatian pemerintah terhadap keberadaannya.

Direktur LSM Sahara, Dahlan M Isa mengatakan, banyak kawasan hutan adat di Aceh yang sudah tidak jelas penguasaannya.

Ia menyebutkan, hutan adat di Aceh umumnya berada di sekitar pemukiman warga yang berdekatan dengan hutan, baik di pinggiran perbukitan maupun di sekitar pemukiman masyarakat.

Hutan adat tersebut digunakan secara turun temurun oleh warga dan dianggap tidak ada yang menguasainya dan dimanfaatkan secara bersama-sama oleh masyarakat.

Umumnya pemanfaatannya dilakukan sebagai lahan pengembalaan ternak ataupun lokasi penunjang kebutuhan sehari-hari masyarakat pinggiran hutan.

Artikel ini ditulis oleh: