Syarifudin mengungkapkan kliennya menemukan berbagai kejanggalan penggunaan anggaran pemerintah yang diduga melibatkan unsur penyelenggara negara dan pemenang lelang proyek.

Syarifudin mengatakan kejanggalan pengelolaan anggaran negara meliputi tidak terdapat laporan bunga deposito Pendapatan Asli Daerah (PAD) berikut relasinya senilai Rp3,77 miliar.

Laporan itu juga tidak tersaji pada dokumen LKPJ terkait pengembalian denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan uang muka sebesar Rp5,29 miliar.

Selanjutnya, terdapat sisa anggaran senilai Rp71,2 miliar dibandingkan anggaran tahun 2015 sebesar Rp123,3 miliar yang direalisasikan sekitar Rp51,9 miliar.

Kejanggalan lainnya menurut Syarifudin tertera pada LKPJ TA 2016 yang terdapat perbedaan antara 2015 dan 2016 mencapai Rp5,5 miliar meliputi Dinas Puhubkominfo senilai Rp1,85 miliar, SKPD (Rp150 juta), Dinas Dikbudpora (Rp1,24 miliar) dan Dinas Kesehatan (Rp1,05 miliar).

Syarifudin menambahkan dugaan korupsi juga terjadi pada proyek pembangunan jalan menuju pemakaman umum Desa Pager Gunung Kecamatan Pangandaran senilai Rp958 juta terindikasi pengadaan fiktif karena telah dianggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan berstatus bukan jalan kabupaten.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid