Jakarta, Aktual.com – Terdakwa Lucas merasa dirinya menjadi korban kambing hiram dalam kasus dugaan menghalangi atau merintangi proses penyidikan mantan Chairman Paramount Enterprise, Eddy Sindoro. Ia merasa ada ketidakadilan atas kasus yang menjeratnya.
Hal tersebut disampaikan Lucas saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya yang berjudul ‘Jangan kambing-hitamkan saya demi menutupi kesalahanmu, karena tak seorang pun boleh dihukum jika dia tidak melakukan kesalahan’.
Manurut Lucas, ada sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang disusun oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Ada empat poin yang dianggap Lucas sebagai kejanggalan dalam dakwaannya.
“Ada 4 poin yang saya jelaskan, Pertama sepanjang persidangan, hanya satu saksi yang mendukung dakwaan jaksa yaitu saksi Dina Soraya. Saksi Dina Soraya ini adalah saksi yang Inkonsisten, dia berbohong,” kata saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Lucas menjelaskan dalam perkara pokok Eddy Sindoro, saksi kunci Dina Soraya pernah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik pada 19 September. Dalam BAPnya, Dina menyatakan dengan jelas bahwa prof L adalah Jimmy.
Menurut Dina, dibeberkan Lucas, pemilik dan pengguna akun Facetime Kaisar555 adalah Jimmy. Dan Jimmy-lah yang meminta bantuan, Jimmy-lah yang membayar semua operasional.
“Ini adalah kekuasaan Tuhan. Kok bisa terselip BAP itu. Kok bisa terselip dalam perkara Eddy Sindoro. Tapi ini disembunyikan, tidak diungkapkan. Harusnya jaksa mengungkapkan di muka persidangan supaya semua jelas. Ternyata disimpan,” ungkapnya.
Namun, Lucas berkeyakinan bahwa Dina telah merubah BAPnya pada 28 September. Dalam perubahan BAPnya tersebut, kata Lucas, Dina merubah nama Jimmy menjadi Lucas.
“Dengan dasar itulah saya jadi tersangka, langsung ditahan,” tegasnya.
Lucas merasa Jaksa penuntut umum menaruh dendam terhadap dirinya dalam melayangkan tuntutan. Dimana, Lucas dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa dalam perkaranya.
“Saya ini dikambinghitamkan, diputar, karena KPK bilang apa? Suatu kehormatan, kebanggaan bagi kami bisa menuntut seorang advokat senior yang konon kabarnya sudah malang melintang di dunia hukum dan peradilan. Apa ini maksudnya? Alangkah mirisnya saya, dibuat saya seperti ini,” keluhnya.
Sejak awal persidangan, tidak ada niat atau motif Lucas membantu Eddy melarikan diri dari kejaran KPK.
“Apa yang saya rintangi? Tidak ada peranan sama sekali, tidak ada yang terintangi. Kenapa? Karena KPK penyidiknya tidak ceept, tidak red notice, tidak DPO Eddy. Baik bulan april 2016, maupun 29 agustus 2018. Ya bebas berangkat keluar masuk melintas antar negara. Jadi tidak ada yang dirintangi karena tidak ada penyidikan saat itu. Tidak ada surat perintah KPK untuk penangkapan,” bebernya.
“Ini benar-benar perkara dagelan. Hanya saya dikambinghitamkan,” sambungnya.
Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.
Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.
Artikel ini ditulis oleh: