Jaksa Penuntut KPK Roy Riadi menjelaskan pemblokiran rekening Lucas berlandaskan dengan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pemblokiran masih relevan sampai pemeriksaan selesai. Berdasarkan Pasal 29 ayat (4), dapat dilakukan penyitaan,” kata Jaksa Roy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis.
Adapun isi Pasal 29 ayat (4) adalah, Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby