“Rekening-rekening saya diblokir sejak tingkat penyidikan seolah-olah saya adalah koruptor yang harus dimiskinkan. Padahal selain tidak melakukan yang hal-hal yang dituduhkan, tuduhan dalam perkara ini tidak ada hubungannya dengan uang yang ada di rekening saya. Ada apa lagi ini?” tegas Lucas.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lucas disebut membantu Eddy keluar dari Indonesia dan menyarankan Eddy untuk membuat paspor negara lain agar lepas dari jerat hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016.
Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di bandara Soekarno- Hatta langsung dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi. Lucas menghubungi Dina Soraya untuk mengatur hal tersebut. Dina lalu menghubungi Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.
Bowo dan Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati lalu menjemput Eddy, Jimmy dan Michael Sindoro di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia langsung menuju Gate U8 terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, di mana Ridwan telah mempersiapkan “boarding pass” mereka.
Setelah Eddy Sindoro berhasil meninggalkan Indonesia, Bowo memberikan sebagian uang dari Lucas kepada orang-orang yang telah membantunya yaitu:
1. Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati sejumlah Rp20 juta.
2. Staff Customer Service Gapura M Ridwan sejumlah Rp500 juta dan 1 ponsel Samsung A6.
3. Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Andi Sofyar sejumlah Rp30 juta dan 1 posen Samsung A6.
4. David Yoosua Rudingan sejumlah Rp500 ribu. Lucas lalu ditangkap penyidik KPK pada 1 Oktober 2018. Eddy Sindoro kemudian menyerahkan diri ke penyidik KPK pada 12 Oktober 2018.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid