Tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Musi Banyuasin (Muba) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015 Riamon Iskandar tiba di Rumah Tahanan Kelas 1 Pakjo Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (11/2). Berkas perkara para tersangka pada kasus tersebut telah lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/kye/16

Palembang, Aktual.com — Lucianty, istri Bupati Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan membantah mengatur kesepakatan nilai suap yang akan diberikan pemerintah kabupaten kepada anggota DPRD setempat.

Bantahan tersebut disampaikan Lucianty ketika memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (13/4), dengan terdakwa empat pimpinan DPRD, Riamon Iskandar (Ketua), Darwin AH (Wakil Ketua), Islan Hanura (Wakil Ketua), dan Aidil Fitri (Wakil Ketua).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pharlas Nababan, Lucianty membenarkan adanya pertemuan antara perwakilan eksekutif dan legislatif di kediamannya. Namun dalam pertemuan itu tidak diketemukan kesepakatan nilai suap.

“Saat itu, Samsuddin Fei (Kepala BPKAD) datang ke rumah saya bersama Faisyar (Kepala Bappeda) dan Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI Perjuangan). Ketika saya datang ke ruang tamu, suami saya pergi meninggalkan ruangan karena marah. Lalu, saya disodori kertas bertuliskan angka Rp20 miliar oleh Samsuddin Fei, dan waktu itu respons saya ‘alangkah banyaknya’.”

Setelah itu, Lucianty mengaku marah dan meninggalkan pertemuan tersebut. “Tidak benar Yang Mulia jika saya yang mengorek-orek kertas, sehingga muncul angka Rp13,8 miliar. Saya tidak tahu itu.”

Pada sidang sebelumnya, saksi Bambang Karyanto dan Samsuddin Fei mengatakan bahwa setelah melihat kertas bertulis Rp20 miliar tersebut, Lucianty menulis pada secarik kertas mengenai pembagian uang suap untuk pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan anggota DPRD sehingga keluar angka total Rp13,8 miliar.

Lucianty sudah berstatus terdakwa bersama suaminya Pahri Azhari untuk kasus yang sama dengan empat terdakwa pimpinan DPRD dalam berkas terpisah. Kasus suap Pemkab Muba ke DPRD ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI Perjuangan) pada 19 Juni 2015.

Pada saat itu, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan suap yang menjadi angsuran ketiga yakni senilai Rp2,56 miliar.

Menurut dakwaan jaksa, Pemkab dan DPRD sudah saling bersepakat dengan nilai suap Rp17,5 miliar untuk memuluskan RAPBD Muba 2015 dan Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2014, meskipun diketahui secara hukum tidak ada konsekuensi langsung ke pemkab jika tidak diterima DPRD.

Jaksa menjerat empat pimpinan DPRD ini dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu