Dalam rilis itu dinyatakan bahwa FCX dan Pemerintah Indonesia telah mencapai suatu kesepahaman mengenai kerangka kerja
untuk mendukung rencana investasi jangka panjang PTFI di Papua.
Kerangka kerja yang membutuhkan dokumentasi definitif serta persetujuan dari dewan direksi dan mitra FCX ini mencakup hal-hal penting sebagai berikut:
• PTFI akan mengubah bentuk Kontrak Karya menjadi suatu izin khusus (IUPK) yang akan
memberikan hak-hak operasi jangka panjang bagi PTFI hingga 2041.
• Pemerintah akan memberikan jaminan kepastian fiskal dan hukum selama jangka waktu
IUPK.
• PTFI akan berkomitmen membangun suatu smelter baru di Indonesia dalam lima tahun.
• FCX akan setuju melakukan divestasi kepemilikannya di PTFI berdasarkan harga pasar yang wajar sehingga kepemilikan Indonesia atas saham PTFI akan menjadi 51 persen.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid