Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan didampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar rapat tertutup di Kantor ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9). Pemerintah memastikan reklamasi di pantai utara Jakarta tetap dilanjutkan. Pemprov DKI akan menjamin kehidupan para nelayan dengan menyediakan fasilitas hunian di rumah susun. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Salah satu nelayan di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Ramli ikut angkat bicara ihwal proyek reklamasi Teluk Jakarta, terkhusus untuk Pulau G yang digarap oleh anak perusahaan Agung Podomoro, PT Muara Wisesa Samudra (MWS).

Ia menyebut bahwa proyek reklamasi sangat merugikan nelayan tradisional. Kondisi tersebut telah terjadi dan faktanya tidak seperti apa yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang juga politisi Partai Golkar, Luhur Binsar Panjaitan.

“Kalau pak Luhut bilang reklamasi itu tidak merugikan nelayan, itu bohong! Kami sekarang sulit mencari ikan,” kesal Ramli yang hadir dalam diskusi terkait proyek reklamasi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/10).

Ramli pun mencoba menceritakan situasi dan kondisi yang terjadi di keluarganya pasca kegiatan reklamasi Teluk Jakarta mulai berjalan. Kata dia, lantaran proyek triliunan ini nelayan di Muara Angke kehilangan tempat untuk mencari ikan.

‪”Paman saya itu punya tujuh perahu, namun karena ada reklamasi perahu-perahu itu tidak bisa belayar lagi,” sesalnya.

Ramli pun heran mengapa pemerintah saat ini malah seolah berpihak kepada pengusaha bukan rakyat. Padahal sudah jelas, proyek itu bukan saja merugikan rakyat, tapi juga berimbas buruk terhadap lingkungan.

Para nelayan tradisional khusus wilayah Muara Angke sebetulnya sudah melakukan perlawanan. Salah satunya dengan menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) yang diterbitkan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk PT MWS, ke PTUN Jakarta.

Upaya ini pun sempat melegakan hati dan pikiran para nelayan tradisional Muara Angke, setelah gugatannya dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta. Namun, kegembiraan hati para nelayan seraya musnah setelah tongkat kepemimpinan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dipegang oleh Luhut.

Beberapa hari pasca dilantik sebagai Menko Kemaritiman, Luhut membuat keputusan untuk memberikan ruang kepada PT MWS melaksanakan kegiatan reklamasi di Pulau G. Jenderal bintang empat itu tidak mengindahkan keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang secara gamblang menegaskan bahwa Izin Pelaksanaan Reklamasi untuk PT MWS cacat prosedural.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby