Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta bakal mendesak Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang mencabut moratorium proyek reklamasi Pulau G garapan pengembang Agung Podomoro pada 9 September lalu.

Koalisi menilai pencabutan itu menunjukkan tidak berpihaknya Menko Luhut kepada rakyat Jakarta, ditambah lagi dengan argumen untuk menjaga reputasi di mata investor. Baca: Luhut Berpihak ke Podomoro, Sebut Reklamasi Pulau G Tidak Bermasalah

Dari informasi yang diterima Aktual.com, aksi akan digelar saat konfrensi pers Luhut di Gedung Kemenko Kemaritiman Jalan MH. Thamrin No 08 Jakarta Pusat, Selasa (13/9) pukul 13.00-16.00 Wib. Di aksi itu, nelayan bakal mempertanyakan hasil kajian yang diklaim Luhut sebagai dasar pencabutan.

Keputusan Luhut dianggap menyakiti hati nelayan karena reklamasi bakal membawa masalah besar terhadap kehidupan dan kerusakan lingkungan. Selain itu, dianggap telah menginjak-injak pengadilan. Baca: Pulau G Tidak Bermasalah, Koalisi: Kajiannya Mana Pak Luhut?

Sebab PTUN Jakarta juga telah memutuskan reklamasi Pulau G dihentikan karena melanggar hukum, penerbitan izin yang salah, merugikan nelayan, merusak lingkungan dan bukan untuk kepentingan umum. Baca: Sehari Gantikan Rizal, Menko Luhut: Kebijakan Jangan Merugikan Investor

Artikel ini ditulis oleh: