Jakarta, Aktual.com – Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan atau biaya recovery makin jelas tak sesuai target waktu. Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) pada kesempatan sebelumnya mengatakan dengan tegas akan merampungkan dalam waktu satu minggu. Namun setelah melalui proses yang rumit lintas sektoral, dan mungkin tidak sesederhana seperti apa yang ia bayangkan, kali ini jawaban LBP mulai ‘ngambang’ atas waktu penyelesaian revisi PP tersebut.

“Masih ada yang harus kita benahi, Ini masalanya menyakut teknis, kita lihat ke depan kapan bisa selesai. Pokoknya kita pengen cepat,” kata LBP di Kantor Kementerian ESDM Jakarta. Senin (29/8).

Kemudian Tokoh Senior Partai Golkar itu menjelaskan kebijakan pemberian insentif fiscal tersebut tidak berlaku rata, namun melainkan disesuaikan dengan tingkat kesulitan lapangan migas. Oleh karenanya kewenangan untuk mengevaluasi yang berada di Kementerian Keuangan akan dialihkan ke Kementerian ESDM.

Sebab kata LBP, ESDM lah yang mengerti tingkat kesulitan dari setiap lapangan, dengan demikian bisa diketahui setiap tingkat kesulitan operasi lapangan sebagai pertimbangan insentif yang akan diatur dalam perubahan PP tersebut.

“Gini deh, inikan PP 79 dibuat waktu ladang minyak dulu masih banyak yang gampang. Selama sekian tahun ini yang gampang sudah habis, tinggal yang sulit-sulit. Nah yang mengerti sulit atau gampanya ladang disini (ESDM), makanya kita minta kewenagan yang dulu disini tahun 2001 dialihkan kesana (Menkeu) kita kembalikan ke sini yang mengevaluasi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui pada Kamis Sore (18/8) LBP mengutarakan janjinya untuk menuntaskan revisi PP No.79/2010 dalam waktu satu minggu.

“Saya sudah bicara dengan pak Mardiasmo, itu akan diharapkan minggu depan sudah bisa selesai,” ujar LBP di Kantor Kementerian ESDM, Kamis Sore (18/8).

(Dadang Sah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan