Jakarta, Aktual.co — Pelaporan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung mendapat tanggapan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan.Menurutnya, Budi berhak melakukan hal tersebut.
“Itu hak Pak BG, dimana sangat dirasa perlu karena merasa bahwa ada hal-hal yang mengganggu urusan beliau,” kata Luhut di Istana Kepresidenan, Rabu (21/1).
Kata dia, pelaporan terhadap pimpinan KPK ini oleh BG tak akan memperkeruh masalah yang menyebabkan kepolisian dan KPK berseteru.
“Saya kira nggak akan terjadi yang begitu-begitu ya. Kita kan sudah lebih matang bernegara,” imbuh Luhut.
Seperti diberitakan, tim kuasa hukum Budi Gunawan yang diwakili oleh Razman Arif Nasution dan Eggi Sudjana telah mengajukan berkas gugatan terhadap pimpinan KPK kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Kuasa hukum Budi berharap agar kejaksaan dapat secepatnya memproses gugatan yang diberikan, termasuk memberikan sanksi pidana.
Artikel ini ditulis oleh:
















