Luhut Binsar Panjaitan

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengecam penyataan PT Freeport Indonesia terkait gugatan ke Mahkamah Arbitrase Internasional atas sengketa kontrak pertambangan di Papua.

Menurut Luhut, hubungan Indonesia dengan Freeport merupakan hubungan bisnis, dan pihak Freeport telah melakukan aktifitas pertambangan yang tidak berkeadilan selama lebih dari 50 tahun. Maka sudah saatnya Indonesia mendapat apa yang menjadi kedaulatan bagi Indonesia.

“Masa’ negara berdaulat diancam. Kita tidak mau didikte dan sikap kita selama ini sudah bagus kepada Freeport. Kita mau bisnis to bisnis, tidak ada urusan negara ke negara dia, private sector kok. Dia kan sudah 50 tahun di Indonesia pada 2021. Masak Indonesia gak boleh jadi majority (divestasi 51 persen),” kata Luhut di Jakarta, Selasa (21/2).

Untuk diketahui, sebelumnya Bos Besar Freeport, Richard C. Adkerson telah melayangkan surat ultimatum kepada pemerintah Indonesia agar membuka ekspor konsentrat dan memberlakukan hak-haknya sebagaimana yang diatur dalam IUPK.

Presiden sekaligus CEO Freeport-McMoran itu menuturkan jika dalam waktu 120 hari pemerintah Indonesia tidak memenuhi sebagaimana yang dimaksud, maka dia akan melakukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase.

“Kita tidak dapat terima IUPK dari pemerintah dengan lepaskan KK. Januari lalu kita keluarkan surat kepada Menteri ESDM yang dimana surat itu tunjukkan perbedaan IUPK dan KK. Dan di situ ada waktu 120 hari dimana pemerintah dan Freeport bisa selesaikan perbedaan itu,” ujarnya di Hotel Fairmaont Jakarta, Senin (20/2).

“Jika pemerintah tidak bisa selesaikan maka Freeport bisa gunakan hak-nya untuk selesaikan perbedaan itu. Jadi hari ini Freeport tidak lakukan arbitrase tapi mulai proses lakukan arbitrase. Termasuk hak untuk memulai arbitrase untuk menegakkan setiap ketentuan-ketentuan Kontrak Karya dan memperoleh ganti rugi yang sesuai,” tegasnya.

Adapun latar belakang konflik ini menyangkut ketentuan UU Minerba tahun No 4 tahun 2009 dengan Kontra Karya (KK) yang dipegang oleh Freeport.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka