Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan, meminta PT Freeport Indonesia agar mengikuti aturan yang ada di Indonesia dan menerima IUPK yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
Freeport juga harus melepas sahamnya hingga 51 persen sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Enggak boleh dong menolak, dia harus menghormati juga kita. Kan sudah dibicarakan dari awal. Divestasi 51 persen, itu kan harusnya sudah terjadi di 2009. Kok dia enak saja menolak-nolak,” kata Luhut di Jakarta, Kamis (16/2).
Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang menyetujui perubahan KK milik PT Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kepmen tersebut didasari surat permohonan PT Freeport pada 26 Januari 2017.
“Pada hari ini Kementerian ESDM telah menyetujui perubahan KK PT Freeport dan PT Amman Nusa Tenggara menjadi IUPK. Tentunya perubahan ini merupakan suatu milestone penting dari implementasi PP Nomor 1 Tahun 2017,” kata Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono, Jumat (10/2).
Selanjutnya, persetujuan perubahan entitas kontrak yang terhitung 10 Februari 2017, pemerintah memberi waktu bagi Freeport untuk melakuan respon.
Jelang beberapa hari, Presiden Direktur Freeport Indonesia, Chappy Hakim mengatakan pihaknya tidak menyetujui usulan perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Klausul di dalam IUPK tidak sesuai dengan keinginan Freeport.
Selain itu Freeport juga keberatan atas PP No.1 Tahun 2017 yang mengharuskan Freeport melakukan divestasi atau penjualan saham hingga 51 persen,
“Freeport tidak akan beri 51 persen karena bisa kehilangan pengendalinya,” jelas Chappy.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh: